BORNEO TIMES – KUKAR
Dalam rangkayan Oprasi pekat mahakam 2024 polsek Loa Kulu berhasil mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana ringan, berinisial BB (53) dan RS (46) di Kecamatan Loa Kulu, tepatnya di Dusun Kuntap RT 16, Desa Sungai Payang. Pada Senin (11/3/2024).Keduanya tertangkap karena menjual minuman keras (miras)
Dari hasil laporan masyarakat kedua pelaku langsung diamankan karena sering kali membuat resah masyarakat yang berada dikecamatan tersebut, tim aparatpun langsung mendatangi rumah pelaku selanjutnya petugas lakukan penggeledahan dirumah pelaku,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo. Ujar kapolsek kepada wartawan anekaFakta.Com.
Dikutip dari media Anekafakta.com Hasil penggeledahanpun polisi berhasil menyita 31 botol miras Jenis Topi Miring, 16 botol anggur merah, 10 botol anggur kolesom, 8 botol anggur putih, 8 botol bir singaraja, 7 botol bir guinnes kecil, 5 botol bir guinnes besar dan 1 botol bir bintang.
Dari hasil ola tempat kejadian miras yang diperjual belikan tidak memiliki Izin resmi jual yang dilakukan kedua pelaku, makanya personil amankan guna penyelidikan lebih lanjut ujar Kapolsek.
Keduanyapun langsung diamankan ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan.
Oleh kapolsek Keduanya terancam dengan Pasal 32 ayat (1), (4) dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kab.Kukar No.05 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.( **B.news)
Tim Redaksi