Suardi (Komisioner KPU Kaltim)

Samarinda (Borneo Times) – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) mengimbau terhadap seluruh pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol) agar memahami batasan-batasan penerimaan dana kampanye Pilkada 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Suardi selaku Komisioner KPU Kaltim, bahwa pihaknya ingin memastikan proses kampanye di Pilkada 2024 dapat berjalan secara transparan dan adil.

“Kami harus memastikan sumber dana yang digunakan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau ketergantungan politik,” katanya saat diwawancarai NOMORSATUKALTIM, pada Kamis (19/9/2024).

Suardi menyebut, pengelolaan dana kampanye menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Seperti sumber dan jumlah dana yang diterima.

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 Rancangan PKPU, dana kampanye dapat berasal dari berbagai sumber.

Di antaranya, sumber dana kampanye untuk paslon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dibedakan menjadi tiga kategori Utama.

Pertama, sumbangan parpol dan atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon. Kedua, sumbangan paslon. Ketiga, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta.

Lebih lanjut, khusus paslon perseorangan, dana kampanye dapat bersumber sumbangan paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta.

Suardi menekankan, pembatasan jumlah sumbangan dari pihak-pihak tertentu juga perlu dibatasi. Misalnya, untuk parpol yang bukan pengusul paslon.

“Sumbangan dana kampanye dibatasi hingga Rp 750 juta per partai politik. Batasan itu juga diterapkan untuk mencegah adanya pengaruh besar dari parpol nonpengusul terhadap paslon yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara, untuk sumbangan yang berasal dari perseorangan. Ia menyebut, batas maksimal yang dapat diberikan adalah Rp 75 juta per individu.

“Setiap orang yang ingin menyumbangkan dana untuk kampanye paslon hanya diperbolehkan memberikan sumbangan dalam batas nominal tersebut,” tegasnya.

Suardi menjelaskan, bagi badan hukum swasta yang ingin berkontribusi dalam kampanye juga diatur dengan ketentuan serupa. Sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp 750 juta per entitas.

Sebab, aturan tersebut dapat mencegah pengaruh besar dari sektor swasta yang memengaruhi jalannya kampanye dan proses demokrasi secara keseluruhan.

Kendati demikian, hal tersebut berbeda dengan sumbangan yang diberikan oleh paslon dan parpol pengusul. Untuk dua kategori ini, tidak ada batasan jumlah sumbangan yang dapat diberikan.

Artinya, paslon dan parpol yang mengusung memiliki kebebasan untuk memberikan dukungan dana kampanye sebanyak yang mereka inginkan tanpa ada batasan nominal tertentu.

Ketentuan di atas tertuang dalam Pasal 8 Ayat (4) Rancangan PKPU yang mengatur sumbangan-sumbangan tersebut tidak dapat diberikan secara berulang kali melebihi batas yang ditentukan.

“Kumulatif itu total keseluruhan sumbangan yang diberikan oleh satu penyumbang. Jadi masa kampanye tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan,” tutup Suardi.

Editor : Iyan

Sumber : nomorsatukaltim.com