Borneo Times – Tanjung Selor

Penyerahan Sertifikat dan Akreditasi Oleh Ketua KPU Kabupaten Bulungan Kepada Lembaga Pemantau Pilkada
Merupakan bentuk pelaksanaan Undang undang Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024.

Komisioner KPU Bulungan , Mahdi T, menyampaikan harapan bahwa semoga dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran pemilihan di Pilkada 2024.

“bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan,” ujarnya.

Sertifikat akreditasi diserahkan oleh ketua KPU Bulungan dan Anggota ini merupakan bentuk sosialisasi pendidikan pemilih dan psrtisipasi masyarakat di ruang Media Center KPU Bulungan jumat ( 8/11/2024).

Berdasarkan ketentuan keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau lembaga survei dan penghitungan cepat hasil pilkada serentak.

” Menurutnya, adanya lembaga pemantau masyarakat dapat melihat hasil perolehan suara dalam pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum ” , tutur Mahdi.

“Meskipun memiliki peran, tujuan, dan mekanisme kerja yang berbeda. Jadi, kami serahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau di pilkada serentak tahun 2024,” ujar Mahdi .(jy)