BORNEO TIMES – BERAU

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) lembaga Aliansi Indonesia dan badan Peneliti Aset Negara indonesia. Mohammad Idris meminta agar Kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas II Tanjung Redeb kabupaten berau menahan dan menghentikan pengapalan baru bara karena diduga kuat menggunakan dokumen terbang.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah audensi dengan pihak kepala UPP Tanjung Redeb pak Masri pada 16/04./24.

Dikatakannya dari Hasil investigasi dan penelusuran Aliansi kami beberapa hari lalu mengungkapkan dari dua tongkang batu bara yang saat lakukan bongkar muat di kampung Labanan jaya kecamatan teluk Bayur kabupaten Berau,menemukan dan mendokumentasikan tongkang tersebut.

Setelah kami amati dan pelajari tongkang tersebut gunakan dokumen yang diduga kuat adalah dokumen terbang yang dipakai berlayar, makanya kami meminta agar pihak KUPP lakukan penahanan dan tidak boleh diizinkan berlayar.

Iya juga katakan , sebelum lakukan pertemuan dengan pihak KUPP, kami telah melakukan konfirmasi dengan salah seorang penerbit dokumen disalah satu perusahaan tambang ternama dikabupaten Berau, iya berujar bahwa dua tongkang milik pengusaha asal balik papan menggunakan dokumen terbang dari perusahaan yang memiliki IUP resmi.

Iya juga mengatakan dimana logikanya sekelas perusahaan ternama yang memiliki IUP resmi keluarkan dokumen, sementara kita ketahui asal muasal batu bara yang ada di jety bekas pelabuhan kayu Araselo dikampung Labanan jaya berasal dari kegiatan koridor yang kita ketahui bersama adalah batu bara ilegal, dari KM 35 dan sekitarnya, ungkap Idris

Lebih jauh dikatakan ketua Aliansi Indonesia kabupaten Berau ini, sebenarnya hasil investigasi ini telah disampaikan melalui via telfon dengan Kepala UPP Berau pak Masri, dikarenakan pada saat itu hari libur karena mau lebaran, makanya baru kami tindak lanjuti lagi laporan hari ini.

Dikatakannya pihak kami juga suda mengantongi beberapa perusahaan tambang batu bara dikabupaten Berau menerbitkan dokumen terbang namun belum bisa kami sampaikan tunggu saja Aliansi kami akan bersurat kedirjen minerba dan menko polhukam kami akan sebut satu persatu perusahaan tambang batu bara yang selama ini menerbitkan dokumen terbang.

ADU ARGUMEN SEMPAT MEMANAS
K UPP” SEPANJANG TONGKANG BATU BARA TERSEBUT MENGANTONI LHV. TETAP KAMI BERANGKATKAN.

Saat ketua Aliansi Indonesia bersama LSM Bela negara anti korupsi kabupaten Berau BENAK audensi terkait temuan tersebut diatas, adu argumen sempat memanas.
pak Masri selaku kepala KUPP kelas II Tanjung Redeb mengatakan tidak punya kewenangan menahan dan tidak memberangkatkan tongkang batu bara tersebut, sepanjang batu bara itu mengantongi LHV.

silakan saja Surati aparat pegak hukum, dan bila perlu laporkan kalau terjadi pelanggaran hukum didalamnya. karena itu kewenangannya. kata Masri .

Dikatakannya kami tidak punya urusan atau mengetahui batu bara tersebut dari hasil koridor, sepanjang perusahaan tersebut punya laporan hasil verifikasi(LHV) Tetap diberangkatkan.

Dalam perdebatan juga Masri mengatakan semua punya tupoksi masing masing kami disini juga punya tanggung jawab atas keselamatan kapal.

Banyak hal yang terjadi dikabupaten Berau ini ,bahkan lebih sadis dari daerah lain, apakah saya mau jadi pahlawan dalam hal ini? saya tidak mau seperti itu.kata Masri.
Dikatakannya juga terkait undang undang minerba saya paham tentang hal itu, terus apakah kami mau jadi pahlawan? Sepanjang pihak UPP benar kami tetap berangkatkan

Iyapun mempersilakan kepada pihak lembaga ini kalau ingin melapor silakan saja karena kami tidak pernah takut dalam persoalan ini.

Terkait persoalan Laporan hasil verifikasi atau LHV kata Idris seharusnya pihak penyelenggara pelabuhan UPP Berau lebih paham dalam hal ini, didalam laporan LHV tersebut tercantum didalamnya masalah pelayanan yang dikeluarkan surveyor pemerintah, didalam LHV tersebut terkait pelayanan, RKAB, dan bahkan dokumen terbang didalamnya.

Dokumen terbang ini membungkus batu bara dari hasil koridor yang tidak benar.
masa dokumen tidak benar pihak UPP tetap berangkatkan, ini merupakan satu pelanggaran menurut kami.

argumen yang dikatakan KUPP kami nilai sangat tidak masuk akal, dari hasil LHV tersebut seharusnya pihak pelabuhan paham karena ada dokumen terbang yang tertuang didalamnya, makanya kami akan tindak lanjuti dengan membuat laporan kekantor DPP pusat Aliansi Indonesia agar sesegera mungkin menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kabareskrim polri, dirjen minerba kementrian pertambangan dan Menkopolhukam, agar segera lakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang terkait didalamnya. Ungkap Idris.(***)