BORNEO TIMES – PENAJAM

Dilansir dari media TEMPO .CO jakarta Sembilan petani dari Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mengancam pekerja di proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara.(IKN)

petani inipun sempat ditahan oleh Polda Kalimantan Timur 1×24 jam sebelum dilepaskan dengan jaminan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun. Kondisi para petani tersebut pun saat keluar dari tahanan dalam keadaan botak atau gundul

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan rambut dipotong sekaligus di botak para tahanan ini bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024.

Yang dikutip tempo ,CO. dari Teras.id, sembilan petani ini ditangkap polisi pada Sabtu, 24 Februari 2024 saat sedang makan malam bersama sekitar pukul 20.19 WITA di Toko Benuo Taka, sambil membahas dugaan penggusuran sepihak kebun dan ladang mereka untuk pembangunan proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dikutip dari Tempo.Co. Fatur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, menduga penangkapan sembilan petani ini berkaitan dengan upaya pembebasan lahan oleh Badan Bank Tanah untuk pembangunan bandara tersebut.
Dikatakannya Para petani ini bagian dari kelompok warga yang menolak menyerahkan lahannya.(*TEMPO.CO