| Foto Surat Keputusan Bupati Berau yang diduga palsu, Ali Suhartawan (Foto Istimewa)
Editor : Anang MA
TANJUNG REDEB (Borneo Times) – Ramai beredar lampiran Keputusan Bupati Berau yang diduga palsu, yaitu Keputusan Bupati Berau yang bernomor 705 tahun 2024 tertanggal 29 September 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Battiwakkal Berau Tahun 2024 – 2025, mendapat perhatian dari beberapa elemen masyarakat salah satunya Ali Suhartawan tokoh masyarakat Barisan Wong Cilik yang menyatakan cukup kaget apabila benar Surat tersebut ternyata palsu atau dipalsukan. Ali Suhartawan menyarankan agar dilakukan penyelidikan keabsahan serta mengumpulkan bukti – bukti terkait hal tersebut.
“Sebaiknya Pemkab Berau melalui bidang Hukum segera bertindak karena isu tersebut sudah menyebar dan menjadi konsumsi publik, sebab ini (SK Bupati) apabila memang benar dipalsukan maka menjadi preseden buruk, hoax menjurus fitnah pencemaran nama baik dalam hal ini Bupati Berau” Ujar Ali Suhartawan (Minggu, 5/1/2025).
Ali Suhartawan tentunya juga mendorong pihak Kepolisian bertindak cepat, tanpa harus menunggu laporan dari pihak yang dirugikan (Bupati Berau), sebab isu tersebut sudah beredar luas di masyarakat luas terutama di Sosial Media baik Facebook, Instagram maupun Grup percakapan WA dan lainnya, dengan segera kumpulkan bukti – bukti terkait hal ini.
“Segera laporkan ke Polisi, dan apabila diperlukan kami siap bekerja sama dengan pihak pemkab Berau yaitu Bupati Sri Juniarsih akan juga melaporkan soal dugaan Pemalsuan Surat Keputusan tersebut” Lanjut Ali Suhartawan.
Tim Redaksi