| Foto Surat Keputusan Bupati Berau yang diduga palsu, Ali Suhartawan (Foto Istimewa)

Editor : Anang MA

TANJUNG REDEB (Borneo Times) – Ramai beredar lampiran Keputusan Bupati Berau yang diduga palsu, yaitu Keputusan Bupati Berau yang bernomor 705 tahun 2024 tertanggal 29 September 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Battiwakkal Berau Tahun 2024 – 2025, mendapat perhatian dari beberapa elemen masyarakat salah satunya Ali Suhartawan tokoh masyarakat Barisan Wong Cilik yang menyatakan cukup kaget apabila benar Surat tersebut ternyata palsu atau dipalsukan. Ali Suhartawan menyarankan agar dilakukan penyelidikan keabsahan serta mengumpulkan bukti – bukti terkait hal tersebut.

“Sebaiknya Pemkab Berau melalui bidang Hukum segera bertindak karena isu tersebut sudah menyebar dan menjadi konsumsi publik, sebab ini (SK Bupati) apabila memang benar dipalsukan maka menjadi preseden buruk, hoax menjurus fitnah pencemaran nama baik dalam hal ini Bupati Berau” Ujar Ali Suhartawan (Minggu, 5/1/2025).

Ali Suhartawan tentunya juga mendorong pihak Kepolisian bertindak cepat, tanpa harus menunggu laporan dari pihak yang dirugikan (Bupati Berau), sebab isu tersebut sudah beredar luas di masyarakat luas terutama di Sosial Media baik Facebook, Instagram maupun Grup percakapan WA dan lainnya, dengan segera kumpulkan bukti – bukti terkait hal ini.

“Segera laporkan ke Polisi, dan apabila diperlukan kami siap bekerja sama dengan pihak pemkab Berau yaitu Bupati Sri Juniarsih akan juga melaporkan soal dugaan Pemalsuan Surat Keputusan tersebut” Lanjut Ali Suhartawan.

Undang-undang yang mengatur pemalsuan dokumen atau tanda tangan di Indonesia adalah KUHP dan UU ITE. Berikut beberapa pasal yang mengatur pemalsuan dokumen atau tanda tangan : Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan dokumen resmi, seperti surat utang atau akta otentik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Pasal 266 KUHP mengatur pelaku yang memasukkan informasi palsu dalam akta autentik atau menggunakan akta palsu dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Pasal 391 UU 1/2023 mengatur pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur pemalsuan tanda tangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00.
“Pemalsuan dokumen atau tanda tangan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Tujuannya adalah untuk menjaga proses transaksi agar tetap sah dan menghindari risiko kerugian akibat manipulasi arsip tersebut” Sambung Ali Suhartawan (Anang).